UU Perkoperasian Sudah Ketinggalan Zaman
Kendala lain dalam koperasi bermasalah adalah mekanisme pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan oleh kreditur/ anggota koperasi yang belum diatur melalui UU, sehingga menyulitkan anggota jika harus menghadapi proses PKPU maupun pailit. Kini, ribuan anggota koperasi bermasalah masih menunggu proses pengembalian simpanan yang rumit.
Penguatan Aturan
Karena itu, dia mengharapkan ada pembaruan dan penguatan dalam draf Rancangan UU (RUU) Perkoperasian yang bakal disusun. "Ada banyak hal yang akan diatur. Salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya," ujar Zabadi.
Kemenkop telah membentuk kelompok kerja pembahasan naskah akademik RUU Perkoperasian dari akademisi, praktisi koperasi, pemerhati, notaris, ahli hukum, kementerian/ lembaga terkait.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya