UU Pemilu Perlu Disempurnakan di Awal Pemerintahan Baru
Foto : ANTARA/HO-MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sejak tahun 2017 sudah melakukan kajian yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan terhadap pendanaan partai politik. Sehingga partai politik, menurutnya, tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Idealnya, kata dia, suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp16.922 per suara. Dari kebutuhan ideal tersebut, menurutnya, KPK dan LIPI menyebut negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp8.461 per suara.
Namun saat ini, negara hanya bisa memberikan bantuan pendanaan kepada parpol Rp1.000 per suara.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya