Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- KPU: Semua Parpol Diperlakukan Adil di Proses Pendaftaran

UU Pemilu Dinilai Tak Perlu Direvisi

Foto : istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

A   A   A   Pengaturan Font

Penambahan tiga provinsi baru di Papua dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kata Guspardi, tetap bisa diakomodasi tanpa harus revisi UU ataupun perpu karena melihat pada penambahan DOB selama ini tidak selalu ada penambahan jumlah kursi DPR.

"Jadi, untuk tiga DOB Papua pada Pemilu 2024, tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI. Namun, untuk DPRD provinsi, nanti akan ada penyesuaian seperti konsep di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim)," katanya.

Prinsip Keadilan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan semua partai politik mendapat perlakuan adil, proporsional, dan setara dalam penyelenggaraan pemilu termasuk pada proses tahapan pendaftaran."Keadilan, proporsionalitas dan kesetaraan perlakuan KPU kepada partai itu, seperti, ruang

"Waktu yang diberikan sama. Contohnya kesempatan unggah Sipol kan dimulai sama, 24 Juni 2022," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Selasa (26/7).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top