Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- KPU: Semua Parpol Diperlakukan Adil di Proses Pendaftaran

UU Pemilu Dinilai Tak Perlu Direvisi

Foto : istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah dan DPR dinilai tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu atau mengeluarkan Perpu karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 24 Juni 2022.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau mengeluarkan perpu terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

"Tidak perlu revisi UU Pemilu atau dikeluarkan perpu terkait dengan disahkannya tiga DOB (daerah otonomi baru) di Papua, yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk ikut perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Hal ini karena saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022," kata Guspardi di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan pula bahwa regulasi yang harus dilakukan kalau revisi UU Pemilu akan butuhkan waktu pembahasannya.

Menurut dia, merevisi UU tentu tidak sederhana karena bisa saja melebar ke mana-mana, seperti mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden-/wakil presiden (presidential threshold).

Menyinggung soal Perpu Pemilu, menurut dia, tidak mudah karena mempunyai syarat yang ketat, antara lain, dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top