![UU Pemilu Dinilai Tak Perlu Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-pemilu-dinilai-tak-perlu-direvisi-220726220001.jpeg)
UU Pemilu Dinilai Tak Perlu Direvisi
![UU Pemilu Dinilai Tak Perlu Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-pemilu-dinilai-tak-perlu-direvisi-220726220001.jpeg)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini, dia menilai tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa.
Guspardi mengemukakan bahwa pemekaran tiga DOB di Papua dalam menghadapi Pemilu 2024 dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012. Pada saat itu tidak langsung memiliki dapil sendiri.
Alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara, kata dia, diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan para anggotanya berasal dari kabupaten/kota yang ikut wilayah Kaltara.
Pada Pemilu DPR RI pada tanggal 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya (Kaltim). Baru pada 5 tahun berikutnya, saat pada pemilu 17 April 2019, Kaltara mempunyai dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya.
Oleh karena itu, tiga DOB di Papua terhadap penambahan dapil pada pemilu 5 tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari pembentukan provinsi baru yang membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya