Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Keuangan

UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI dan OJK

Foto : ISTIMEWA

Menteri Keuang­an (Menkeu) Sri Mulyani In­drawati

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12).

Sri Mulyani menuturkan reformasi melalui UU P2SK untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan, sehingga tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS dipertegas, antara lain turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, namun dengan tetap mengedepankan independensi.

Pasal 36A menyebutkan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, maka BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana. "BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI," tegas Sri Mulyani.

Penegasan independensi juga mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS, sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Selain itu tugas dan wewenang LPS pun ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top