UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI dan OJK
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Sementara penguatan kelembagaan lain juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS karena sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
Pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS melalui UU P2SK ini diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.
Pengawasan Terintegrasi
Tak hanya itu, UU P2SK turut mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK yang tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech serta aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, oleh OJK dilakukan agar pengaturan dan pengawasannya lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK karena juga akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. n Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya