![UU Narkotika Harus Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp_ccoc_resized.jpg)
UU Narkotika Harus Direvisi
![UU Narkotika Harus Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp_ccoc_resized.jpg)
Untuk membuat jera para bandar dan pengedar narkoba di Indonesia, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU tentang Narkotika.
JAKARTA - Komisi III DPR mendorong agar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera direvisi karena masifnya peredaran narkoba di Indonesia. DPR berinisiatif merevisi UU tersebut karena perkembangan peredaran narkoba yang sangat pesat, bukan hanya teknologinya, melainkan juga pemakainya.
"Revisi UU tidak mudah karena perlu ada kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam diskusi akademik dengan topik Revisi UU Narkotika, di Kampus Universitas Moestopo Beragama, Jakarta, Selasa (17/4).
Meski begitu, anggota Fraksi Nasdem ini menilai dalam merevisi UU Narkotika ini perlu adanya campur tangan pemerintah. Hal ini diperlukan agar produk UU yang dihasilkan setelah direvisi mampu membuat jera para bandar dan pengedar narkoba.
Sahroni menambahkan, revisi UU Narkotika menjadi fokus Komisi III DPR untuk diselesaikan pada tahun ini. Para LSM diminta ikut membantu DPR agar revisi UU Narkotika segera diselesaikan. "Kami dorong LSM untuk demo terkait narkoba juga. Jangan hanya demo DPR soal korupsi saja. Narkoba juga bahaya," kata Sahroni.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya