Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Para Bandar Narkoba yang Tertangkap Dimiskinkan

UU Narkotika Harus Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam laporan BNN, sepanjang tahun 2017, ada 46.537 kasus narkoba yang diungkap serta sekitar 58.365 orang yang dijadikan tersangka. Angka ini meningkat tajam 50 kali lipat lebih jika dibandingkan laporan periode 2016, yang menyebut ada 868 kasus dengan 1.330 orang tersangka.

Menurut Sahroni, angka tersebut tidak akan berkurang jika pemerintah masih mengulur waktu untuk merevisi UU Narkotika. Apalagi saat ini disinyalir masih ada serbuan narkotika yang masuk ke Indonesia di luar pengungkapan berton-ton sabu yang baru-baru ini dilakukan.

Pemiskinan Bandar

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi Faisal, mengusulkan agar para bandar narkoba yang tertangkap dimiskinkan. Memiskinkan para bandar narkoba dilakukan dengan cara harta kekayaan mereka disita negara.

Hal itu dilakukan agar memberikan efek jera yang efektif sehingga upaya pemerintah memerangi peredaran narkoba di Indonesia berhasil. Hukuman mati yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar. Buktinya, tambah Andi, banyak yang melakukan transaksi narkoba, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top