Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Para Bandar Narkoba yang Tertangkap Dimiskinkan

UU Narkotika Harus Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk membuat jera para bandar dan pengedar narkoba di Indonesia, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU tentang Narkotika.

JAKARTA - Komisi III DPR mendorong agar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera direvisi karena masifnya peredaran narkoba di Indonesia. DPR berinisiatif merevisi UU tersebut karena perkembangan peredaran narkoba yang sangat pesat, bukan hanya teknologinya, melainkan juga pemakainya.

"Revisi UU tidak mudah karena perlu ada kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam diskusi akademik dengan topik Revisi UU Narkotika, di Kampus Universitas Moestopo Beragama, Jakarta, Selasa (17/4).

Meski begitu, anggota Fraksi Nasdem ini menilai dalam merevisi UU Narkotika ini perlu adanya campur tangan pemerintah. Hal ini diperlukan agar produk UU yang dihasilkan setelah direvisi mampu membuat jera para bandar dan pengedar narkoba.

Sahroni menambahkan, revisi UU Narkotika menjadi fokus Komisi III DPR untuk diselesaikan pada tahun ini. Para LSM diminta ikut membantu DPR agar revisi UU Narkotika segera diselesaikan. "Kami dorong LSM untuk demo terkait narkoba juga. Jangan hanya demo DPR soal korupsi saja. Narkoba juga bahaya," kata Sahroni.

Dalam laporan BNN, sepanjang tahun 2017, ada 46.537 kasus narkoba yang diungkap serta sekitar 58.365 orang yang dijadikan tersangka. Angka ini meningkat tajam 50 kali lipat lebih jika dibandingkan laporan periode 2016, yang menyebut ada 868 kasus dengan 1.330 orang tersangka.

Menurut Sahroni, angka tersebut tidak akan berkurang jika pemerintah masih mengulur waktu untuk merevisi UU Narkotika. Apalagi saat ini disinyalir masih ada serbuan narkotika yang masuk ke Indonesia di luar pengungkapan berton-ton sabu yang baru-baru ini dilakukan.

Pemiskinan Bandar

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi Faisal, mengusulkan agar para bandar narkoba yang tertangkap dimiskinkan. Memiskinkan para bandar narkoba dilakukan dengan cara harta kekayaan mereka disita negara.

Hal itu dilakukan agar memberikan efek jera yang efektif sehingga upaya pemerintah memerangi peredaran narkoba di Indonesia berhasil. Hukuman mati yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar. Buktinya, tambah Andi, banyak yang melakukan transaksi narkoba, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Andi lalu mencontohkan bandar narkoba di Medan, Tugiman, yang telah dua kali dijatuhi hukuman mati. Namun, tetap melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Hingga saat ini, dia belum dieksekusi.

Sebab itu, ada satu instrumen hukum dinilainya bisa membuat para bandar dan pengedar narkoba takut daripada hukuman mati, yakni dengan instrumen tindakan penegakan hukum TPPU. "Dimiskinkan. Para bandar narkoba lebih takut hartanya dirampas daripada hukuman mati," ucapnya.

Andi menambahkan lewat TPPU ini seharusnya bisa dijadikan pintu masuk utama dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Selain itu, perlu juga didorong adanya UU tentang Perampasan Aset. Segera disahkan UU Perampasan Aset. Dengan itu, harta para bandar narkoba yang disita tidak lagi melalui proses pengadilan lebih dahulu.

Pengungkapan bandar narkotika yang hanya menangkap kurir tidak akan terlalu berpengaruh kepada upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. "Seharusnya, orang-orang yang memiliki aset di luar kewajaran dan sudah dicurigai sebagai bandar utama bisa dikejar dan dilakukan penyitaan seluruh asetnya di Indonesia," tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menerapkan TPPU kepada bandar narkoba, harus ada kebijakan yang mewajibkan penyidik untuk menerapkan pasal tersebut, termasuk berapa ketentuan berat narkoba minimal yang akan dikenakan pasal TPPU.

ion/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top