UU Ciptakerja Dinilai Sebuah Kesuksesan
UU Ciptaker
JAKARTA - Ahli dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Satya Harinanto menyebut bahwa regulasi yang menerapkan metode "Omnibus Law" tersebut merupakan suatu keberhasilan.
"Metode Omnibus Law dalam pembentukan UU Ciptaker merupakan suatu keberhasilan dan mungkin bisa untuk diterapkan di masa-masa yang akan datang," kata Satya dalam uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan metode penggabungan regulasi atau Omnibus Law yang menjadi dasar pembentukan UU Ciptaker merupakan upaya tepat bagi pembangunan hukum Indonesia serta untuk menjawab tantangan saat ini.
Materi peraturan perundang-undangan Indonesia cukup banyak yang saling tumpang tindih sehingga kondisi itu harus diperbaiki melalui metode pembaruan hukum. Dia juga menyebut jika pembaruan hukum dilakukan satu UU digantikan dengan satu UU pula, akan memakan waktu yang sangat panjang.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya