Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tentang Kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Jalan Tengah Perlindungan Buruh dan Penciptaan Lapangan Kerja
Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI
Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong. Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan. n muh ma'arup/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya