Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tentang Kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Jalan Tengah Perlindungan Buruh dan Penciptaan Lapangan Kerja

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI
A   A   A   Pengaturan Font

UU Cipta Kerja juga untuk menjawab hal-hal penting dan mendesak terkait ketenagakerjaan. Hal-hal tersebut yaitu perpindahan lapangan kerja ke negara lain, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, pengangguran yang semakin banyak, dan jebakan middle income trap yang bisa menjerat Indonesia.

UU Cipta Kerja dibutuhkan dalam situasi persaingan global yang semakin ketat. Pasalnya, Indonesia membutuhkan sumber daya yang unggul agar bisa bersaing. Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia yaitu 74,8. Padahal, rata-rata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.

Masih banyak pihak yang menuding UU Cipta Kerja lebih memihak kepada pengusaha. Bagaimana tanggapan Anda?

Aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan. Pelonggaran syarat-syarat berusaha tidak berarti mengurangi perlindungan pekerja.

UU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top