Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tentang Kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Jalan Tengah Perlindungan Buruh dan Penciptaan Lapangan Kerja

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI
A   A   A   Pengaturan Font

Memang, hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) seperti jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi, perlu ada batasan waktu diatur dalam PP setelah ada pembahasan bersama dengan forum triparti antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, saya akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak.

UU Cipta Kerja ini mempermudah proses usaha. Apa berlaku juga bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?

Dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha dicantumkan misalnya, pendirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu izin, agar tidak lama dan mahal. Kemudahan juga terjadi pada pembentukan koperasi dan perseroan terbuka. Ini agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit.

Selain itu, kemampuan dunia usaha tidak sama mengingat ada usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku maka usaha kecil menengah sulit tumbuh. Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu.

Ada juga yang menyebut dalam UU ini tidak ada sanksi jika perusahaan melanggar. Apa benar begitu?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top