Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UU Asisten Rumah Tangga Diminta Segera Disahkan

Foto : ISTIMEWA

perlu perlindungan hukum

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan dan menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Walaupun Baleg DPR sudah memutuskan RUU PPRT untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, hingga Oktober 2021 belum diagendakan," kata Giwo ketika memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk "Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kongres Wanita Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu.

Berdasarkan penjelasan Giwo, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga karena wilayah kerja yang bersifat domestik dan pribadi. Wilayah kerja tersebut juga menjadi penyebab tidak adanya kontrol dan pengawasan dari pemerintah.

Padahal, pekerja rumah tangga rentan mengalami diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Selain itu, para pekerja rumah tangga juga tidak dihitung dan dikecualikan dari semua jenis program subsidi pemerintah. Survei dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menunjukkan bahwa 50-75 persen PRT mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan dengan pemotongan upah akibat Covid-19.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa UU PPRT telah menjadi kebutuhan yang mendesak dan akan melahirkan sejarah baru dari penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Indonesia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top