Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Sudin LH Jakbar Tindak Pembakaran Sampah Ilegal Tekan Polusi Udara

📅 Sabtu, 02 Sep 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Sudin LH Jakbar Tindak Pembakaran Sampah Ilegal Tekan Polusi Udara Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi saat ditemui dalam razia uji emisi kendaraan bermotor di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023).

Jakarta - Usut tuntas, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menindak pembakaran sampah ilegal dengan menjatuhkan sanksi denda dalam upaya menjaga kualitas udara di Ibu Kota.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat (Jakbar), Ahmad Hariadimengatakan penindakan tersebut berpedoman kepada Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi kami lakukan penindakan itu berdasarkan perda, kami sudah menindak pelaku yang merupakan sektor usaha dan perorangan," kataAhmad saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Dalam penindakan titik pembakaran sampah ilegal tersebut, pihaknya memberi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada para pelaku pembakaran.

"Ya dalam pasal 130 itu kan, kita beri denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu (bagi pelaku pembakaran)," kataAhmad.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menindak lebih dari 15 titik pembakaran sampah ilegal di seluruh wilayah Jakarta Barat.

"Kita sudah melakukan penindakan lebih dari 15 kali," ungkapnya.

Adapun 15 titik pembakaran titik tersebut, kata Ahmad, sebagian besar merupakan lokasi pembakaran sampah insidental.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah secara sembarangan, khususnya dalam rangka menekan polusi udara.

Sebelumnya, SudinLH Jakbar telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi aktivitas pabrik dengan emisi sumber tidak bergerak yang tidak sesuai dengan baku mutu serta pembakaran sampah ilegal.

Adapun sumber emisi tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. Sementara baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah beban emisi maksimum masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien (lingkungan).

"Ada tim teknis dari SudinLH Jakbar, kurang lebih lima orang. Ada juga tim pemantauan dari satuan pelaksana (satpel). Jadi ada yang teknis dan ada yang pemantau," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi saat ditemui di Taman Cattleya, Jakarta Barat, Senin (28/8).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.