![Usut Tuntas, Perkara Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan](https://koran-jakarta.com/images/article/usut-tuntas-perkara-korupsi-waskita-karya-segera-disidangkan-230401032545.jpg)
Usut Tuntas, Perkara Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan
![Usut Tuntas, Perkara Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan](https://koran-jakarta.com/images/article/usut-tuntas-perkara-korupsi-waskita-karya-segera-disidangkan-230401032545.jpg)
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa satu tersangka korupsi Waskita Karya untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/12/2022).
Pelaksanaan Tahap II untuk tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Bambang Rianto dan Nizam Mustafa dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Keempat tersangka ditahan di rutan masing-masing pelimpahan.
Ketut mengatakan bahwaperbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPUakan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara," kata Ketut.
Pelimpahan Tahap II keempat tersangka setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiel atau P-21 pada hari Rabu (29/3) usai penelitian oleh jaksa peneliti Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya