Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, KPU Fakfak Periksa PPD Kokas Atas Dugaan Pelanggaran

Foto : ANTARA/Fransiskus Salu Weking

KPU Papua Barat Paskalis Semunya (kanan) didampingi Anggota KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe saat konferensi pers di Manokwari, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Manokwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengingatkan agar KPU Kabupaten Fakfak melakukan pemeriksaan internal terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas terkait dugaan pelanggaran pada proses penghitungan suara Pemilu 2024.

"KPU Fakfak dan PPD Kokas dalam pantauan serius KPU provinsi," kata KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Rabu.

Dia menjelaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti PPD Kokas melakukan pelanggaran, maka KPU Fakfak dapat mengambil tindak tegas berupa sanksi etik ringan, etik berat, penonaktifan, bahkan tindak pidana.

Penerapan sanksi bagi penyelenggara Pemilu yang terlibat melakukan pelanggaran, harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kelembagaan.

"Tidak boleh ada penyelenggara Pemilu menyalahgunakan kewenangan," tegas Paskalis.

Paskalis mempersilahkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik yang merasa dirugikan atas proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh PPD Kokas, mengajukan keberatan saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

KPU Fakfak wajib merespon keberatan dari caleg maupun partai politik dengan melakukan penelitian kembali terhadap hasil rekapitulasi tingkat distrik sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Kalau ada data C hasil yang dipegang para saksi berbeda dengan hasil rekapitulasi PPD, silahkan sampaikan ke KPU," ucap Paskalis.

Menurut dia, ada dua hal penting harus diperhatikan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, yaitu pelaksanaan prosedur dan pleno hasil yang tidak boleh mengalami perbedaan dengan C hasil.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab terhadap hasil penghitungan suara, berkewajiban melakukan perbaikan atas kesalahan data sesuai C hasil.

"Kalau C hasil yang saksi pegang berbeda dengan yang KPU pegang, kembali ke hasil plano awal lalu lihat siapa punya berubah," ucap Paskalis.

KPU Papua Barat, kata dia, tidak mentolerir oknum penyelenggara Pemilu pada tingkat kabupaten maupun distrik yang terbukti dan sengaja melakukan pelanggaran terhadap aturan kepemiluan.

KPU terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh tingkatan untuk melakukan pengawalan proses rekapitulasi secara maksimal, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

"KPU provinsi tidak mau Papua Barat cacat namanya saat pleno tingkat pusat," tutur Paskalis.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top