Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejati Bali Periksa Mantan Rektor Universitas Udayana terkait Dugaan Korupsi SPI

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Gedung Rektorat Universitas Udayana di Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Dari gedung tersebut, penyidik Kejati Bali telah menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri Universitas Udayana Bali sendiri, penyidik Kejati Bali telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya yakni Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali beberapa waktu lalu membeberkan peran Rektor Universitas Udayana Gde Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022.

Eko mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain Prof Antara juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.

Karena itu, Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

Eko Purnomo mengatakan penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi tanpa memiliki dasar.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana Bali Prof Gde Antara bersama tim hukum Unud membantah bahwa penarikan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar yang jelas melalui keputusan rektor.

Selain itu, dana yang terkumpul dari penarikan uang pangkal tersebut masuk ke kas negara, tidak mengalir ke rekening pribadi rektor atau pun ketiga tersangka lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top