Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UIN Sumut

Foto : ANTARA/Aris

Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa (kanan) saat menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp429 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (23/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)junctoPasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik menahan MD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai Selasa hingga 11 Agustus 2024.

Cabjari Pancur Batu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (16/7).

Ketiga tersangka itu berinisial ZF (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top