Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UIN Sumut

Foto : ANTARA/Aris

Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa (kanan) saat menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp429 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (23/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Tim Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp429 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungandi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefadi Deli Serdang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka baru tersebut dari pihak swasta.

"Dari pihak swasta, yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut Tahun 2024," jelasnya.

Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik lantas menetapkan MD sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut pada tahun anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp429 juta, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)junctoPasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik menahan MD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai Selasa hingga 11 Agustus 2024.

Cabjari Pancur Batu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (16/7).

Ketiga tersangka itu berinisial ZF (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan ketiga tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancur Batu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top