Usut Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading, Bareskrim Sita Barang Bukti Elektronik dari Kantor Net89
Tangkalan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan kasus penipuan investasi robot trading PT SMI Net89, Selasa (6/12/2022).
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti elektronik usai menggeledah kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau Net89, terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89.
"Beberapa barang bukti berupa dua unit laptop, lima Pc," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dilihat dari siara pers tapping yang dibagikan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Nurul menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan Senin (5/12) sore di gedung Soho Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.
Selain menyita barang bukti elektronik, penyidik subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita barang bukti dokumen seperti satu bundel print out dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print out permohonan akses card Soho Capital, satu buah majalan properti dan bank dengan foto sampul pendiri atau pemilik PT SMI Net89 Andreas Andreyanto, salah satu tersangka.
"Kemudian satu buah majalah main income dengan sampul 12 orang pemimpin terbaik SMI," kata Nurul.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya