Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usulan Pergantian Awak Kapal di Pelayaran Internasional Disetujui PBB

Foto : Istimewa

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk itu, Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi kapal pesiar berbendera asing untuk berlabuh dan untuk melakukan Pergantian Awak Kapal dengan menetapkan sejumlah pelabuhan yang bisa menjadi tempat untuk Pergantian Awak Kapal," katanya.

Sebagai tindak lanjut, kata Budi, diterbitkan resolusi di tingkat Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) mengenai aturan dan protokol tentang Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional. Aturan tersebut mendorong negara anggota untuk membuka akses Pergantian Awak Kapal dan repratriasi pelaut di masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia selaku inisiator mengusulkan untuk mengangkat isu Pergantian Awak Kapal ke Sidang Majelis Umum PBB, dan mengajak Negara-negara PBB lainnya selaku co-sponsor untuk diterbitkan nya Resolusi PBB tentang Pergantian Awak Kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan disetujuinya Resolusi di tingkat PBB pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS pada 1 Desember 2020.

"Hingga November 2020, Indonesia telah memfasilitasi repatriasi pemulangan pelaut Indonesia sebanyak 63,598 orang dan memfasilitasi Pergantian Awak Kapal Indonesia dan Asing sebanyak 6752 orang di pelabuhan-pelabuhan Indonesia," katanya.mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top