Usai Pemecatan Dirnarkoba, Sidang Etik Dilanjutkan Besok
pertunjukan DWP
Foto: istimewaJAKARTA -Hari Kamis (2/1) besok sidang etik kepolisian akan dilanjutkan. Sedangkan hasil sidang etik terkait pemerasan para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas diri Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit.
Sementara itu, personel dengan jabatan kasubdit yang juga disidang, belum dijatuhi putusan, lantaran sidang diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1). Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/24).
Sidang itu dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Panglima Pastikan Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Ditindak Tegas
- India Pantau Rencana Tiongkok Bangun Bendungan Raksasa di Tibet
- Jadwal Proliga 2025: Enam Tim Adu Kemampuan di Hari Kedua
- DPR Minta Skema Pembiayaan Haji 2025 Harus Lebih Ringan Bagi Jamaah
- Putusan MK Kurangi Dominasi Oligarki Politik