Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penukaran Valas

Usaha "Money Changer" Harus Berizin

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, kepada penyelenggara KUPVA BB (Bukan Bank)yang berizin, diingatkan agar tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku ilegal. "BI akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan," katanya menegaskan.

Harus Waspada

Baca Juga :
UMKM Ekspansi

Dia juga mengingatkan kepada penyelenggara penukaran valas masyarakat berhati-hati apablla terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan BI.

Sebelumnya, BI menertibkan usaha penukaran valuta asing, yang dilakukan toko kelontong di Karimun.

Penertiban usaha penukaran valuta asing itu dilaksanakan BI selaku lembaga pengawas dan pengatur, untuk menjalankan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top