Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penukaran Valas

Usaha "Money Changer" Harus Berizin

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BATAM - Bank Indonesia (BI) menegaskan penyelenggara penukaran valuta asing di Provinsi Kepulauan Riau harus segera mengurus perizinan agar terhindar dari sanksi. BI menjamin pengurusan perizinan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Pelaku penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) tidak berizin agar segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke BI. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis," kata Kepala Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, awal pekan ini.

Aktivitas penukaran valas di Kepri relatif tinggi, mengingat provinsi itu berbatasan dengan empat negara tetangga, Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. Apalagi, kunjungan wisatawan mancanegara ke kabupaten kota di Kepri juga banyak, mencapai dua juta kunjungan dalam setahun.

Di tambah lagi, aktivitas masyarakat perbatasan yang kerap mengunjungi negara tetangga untuk berbagai urusan, membuat kegiatan penukaran valas amat marak.

Gusti Raizal meminta masyarakat selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin BI. "Jika menemukan pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin, agar melapor ke Kantor Perwakilan BI Kepri," kata dia.

Kemudian, kepada penyelenggara KUPVA BB (Bukan Bank)yang berizin, diingatkan agar tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku ilegal. "BI akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan," katanya menegaskan.

Harus Waspada

Dia juga mengingatkan kepada penyelenggara penukaran valas masyarakat berhati-hati apablla terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan BI.

Sebelumnya, BI menertibkan usaha penukaran valuta asing, yang dilakukan toko kelontong di Karimun.

Penertiban usaha penukaran valuta asing itu dilaksanakan BI selaku lembaga pengawas dan pengatur, untuk menjalankan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Gusti melanjutkan, pihaknya telah menempelkan stiker khusus di toko kelontong tersebut. Stiker itu dilarang dicabut sampai pemilik usaha mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top