Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peningkatan SDM

Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan Terus Dilakukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pendewasaan usia perkawinan sangat penting dalam rangka peningkatan kualitas keluarga sehingga harus terus dilakukan. Untuk itu, hadirnya gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan menjadi salah satu cara mengedukasi masyarakat terkait tujuan perkawinan.

"Perkawinan yang disiapkan secara matang memiliki kemungkinan yang besar pada terciptanya keluarga harmonis yang bahagia," kata Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin dalam deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/3).

Wapres menekankan persiapan paling utama dalam perkawinan adalah adanya kematangan individu secara fisik dan mental dari kedua mempelai. Adanya gerakan pendewasaan perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi bolehnya saja.

"Tetapi yang paling penting, mengedepankan tujuan perkawinannya yang harus memberikan maslahat, baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa," jelasnya.

Gaungkan Pencegahan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, meyakini upaya pencegahan harus terus digaungkan. Pasalnya, batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun tidak otomatis menjamin pencegahan perkawinan anak.

Dia menyebut dampak buruk dari perkawinan usia anak, salah satunya adalah stunting. Banyak data yang menyebut bahwa stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak. "Data membuktikan, bahwa stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak," ucapnya.

Bintang menyebut pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 ternyata juga membawa dampak meningkatnya angka perkawinan usia anak di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020 yang mana dari 97 persen permohonan disetujui 60 persennya pengajuan adalah untuk anak di bawah 18 tahun.

"Namun demikian, perkawinan usia anak merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dalam situasi pandemi atau bukan. Diperlukan langkah-langkah sinergis antar pemangku kepentingan di negeri ini tanpa harus mengabaikan norma-norma agama dan norma-norma kemasyaratan," katanya.ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top