Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Untuk Lindungi Aset Publik dari Risiko Bencana, Kemenkeu Asuransikan 2.112 Bangunan K/L

Foto : ANTARA/Sanya Dinda

Tangkapan layar - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan saat ini Indonesia sudah mengasuransikan 2.112 bangunan kementerian dan lembaga atau K/L. Asuransi ini sebagai bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) dan telah dimulai sejak 2019.

"Asuransi untuk gedung pemerintah, pusat pelatihan, dan fasilitas kesehatan terhadap risiko bencana adalah proyek percontohan. Sampai dengan hari ini, kami telah mengasuransikan 2.112 bangunan seluruh K/L dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp17,05 triliun atau setara dengan 1,03 miliar dolar AS," kata Febrio dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (28/5).

Adapun pemerintah berencana mengasuransikan semua gedung kementerian dan lembaga pemerintah tahun ini dan selanjutnya aset negara yang diasuransikan juga akan diperluas mencakup jalan, jembatan, dan infrastruktur lain.

"Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan perannya dalam pembiayaan risiko bencana melalui keterlibatan dalam Dana Bersama dimana mereka didorong mengasuransikan aset mereka. Pemerintah sedang mengembangkan mekanisme insentif untuk merealisasikan hal ini," katanya.

Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 yang menyediakan dana tambahan untuk melengkapi anggaran kontingen bencana dan anggaran reguler untuk bencana jangka pendek dan dirancang sebagai alat asuransi terhadap risiko bencana dalam jangka panjang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top