Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uni Eropa Atur Regulator Antimonopoli untuk Persempit Biaya pada Apple

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Regulator antimonopoli yang diatur oleh Uni Eropa atau UE telah mempersempit kasus mereka terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yakni Apple (AAPL.O), dengan fokus pada aturan App Store yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya, sambil menjatuhkan biaya lain terkait pembayaran dalam aplikasi. Komisi Eropa, sebagai pihak yang bertindak sebagai eksekutif untuk 27 negara anggota organisasi Uni Eropa, tidak mengatakan mengapa mereka membatalkan tuntutannya terhadap pembuat iPhone tersebut karena mewajibkan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya sendiri.

Namun, kemenangan perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu akan berumur pendek karena undang-undang teknologi Uni Eropa baru yang dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA), yang akan berlaku mulai Mei, melarang kedua praktik Apple yang diselidiki oleh Komisi, dengan denda sebesar hingga 10% dari omset global perusahaan untuk pelanggaran.

Komisi Eropa mengatakan apa yang disebut kewajiban anti-kemudi Apple, yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lain, melanggar aturan Uni Eropa terhadap kondisi perdagangan yang tidak adil. ini "tidak perlu atau proporsional untuk penyediaan App Store di iPhone dan iPad" dan "merugikan pengguna layanan streaming musik di perangkat seluler Apple yang mungkin membayar lebih", kata penegak persaingan Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.

Apple mengatakan senang kepada Komisi, yang dapat mendenda hingga 10% dari omset globalnya untuk pelanggaran antimonopoli, telah mempersempit kasus dan akan menanggapi kekhawatiran regulator. Spotify (SPOT.N) juga turut memicu kasus terhadap Apple dengan mengeluhkan mekanisme anti-kemudi dan sistem pembayaran dalam aplikasinya, yang menyebabkan Komisi mengeluarkan lembar tuntutan terhadap Apple pada April 2021. Raksasa streaming mendesak Komisi pada hari Selasa untuk mengeluarkan keputusan cepat. Komisi Eropa juga kemudia mengatakan bahwa lembar dakwaan Selasa, yang dikenal sebagai pernyataan keberatan, akan menggantikan dokumen 2021.

Sebelumnya teknologi asal Amerika Serikat Apple (AAPL.O) harus mengganti pengisi daya untuk iPhone-nya di Uni Eropa mulai musim gugur 2024. Hal tersebut harus dilakukan dengan tujuan untuk mematuhi aturan baru yang memperkenalkan satu port pengisian daya dan dapat dipakai untuk sebagian besar perangkat elektronik. Apple Inc. adalah perusahaan teknologi multinasional yang berpusat di Cupertino, California, yang merancang, mengembangkan, dan menjual barang elektronik konsumen, perangkat lunak komputer, dan layanan daring.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top