Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban WNA

UNHCR: Pengungsi Harus Mengikuti Aturan

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Satpol PP tertibkan tenda pengungsi WNA di Jakarta -- Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.

A   A   A   Pengaturan Font

“Para pengungsi diharapkan patuhi aturan. Apabila membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme."

JAKARTA - Pengungsi warga negara asing (WNA) di Kuningan, Jakarta Selatan, diminta menaati aturan agar bisa mendapat akses layanan. "Para pengungsi diharapkan patuhi aturan. Apabila membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme," kata Assistant Protection Officer United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Hendrik Therik, di Jakarta, Selasa (2/7).

Hendrik dalam kesempatan itu menegaskan para pengungsi yang berasal dari Afghanistan, Irak, dan Myanmar wajib mengantre untuk mendapat mengakses pelayanan. Dia memahami para pengungsi tersebut mencari suaka."Indonesia sudah memberikan perlindungan," jelasnya.

Kendati demikian, Hendrik mengingatkan para pengungsi harus menaati mekanisme formal seperti mengajukan permohonan dan menunggu dipanggil. Bukannya menginap dengan mendirikan tenda sembarangan. "Tindakan-tindakan seperti menginap di fasilitas publik bukan sesuatu yang kita inginkan dan bertentangan dengan peraturan daerah," tandas Hendrik.

Lebih lanjut, menjawab mengapa pengungsi bisa sampai belasan tahun mencari suaka di Indonesia, UNHCR menegaskan mereka memiliki permohonan yang berbeda-beda. Ada yang minta berbagai jenis bantuan seperti registrasi di UNHCR. Ada juga minta bantuan kesehatan. Lalu ada pula yang minta bantuan keuangan maupun penempatan ke negara ketiga.

Dengan demikian, UNHCR akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melayani permohonan tersebut dengan memastikan informasi hingga kebutuhan para pengungsi. Sebagai perwakilan UNHCR, Hendrik mengapresiasi atas upaya pemerintah dalam memastikan ketertiban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top