UNHCR: Pengungsi Harus Mengikuti Aturan
Satpol PP tertibkan tenda pengungsi WNA di Jakarta -- Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama SJAKARTA - Pengungsi warga negara asing (WNA) di Kuningan, Jakarta Selatan, diminta menaati aturan agar bisa mendapat akses layanan. "Para pengungsi diharapkan patuhi aturan. Apabila membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme," kata Assistant Protection Officer United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Hendrik Therik, di Jakarta, Selasa (2/7).
Hendrik dalam kesempatan itu menegaskan para pengungsi yang berasal dari Afghanistan, Irak, dan Myanmar wajib mengantre untuk mendapat mengakses pelayanan. Dia memahami para pengungsi tersebut mencari suaka."Indonesia sudah memberikan perlindungan," jelasnya.
Kendati demikian, Hendrik mengingatkan para pengungsi harus menaati mekanisme formal seperti mengajukan permohonan dan menunggu dipanggil. Bukannya menginap dengan mendirikan tenda sembarangan. "Tindakan-tindakan seperti menginap di fasilitas publik bukan sesuatu yang kita inginkan dan bertentangan dengan peraturan daerah," tandas Hendrik.
Lebih lanjut, menjawab mengapa pengungsi bisa sampai belasan tahun mencari suaka di Indonesia, UNHCR menegaskan mereka memiliki permohonan yang berbeda-beda. Ada yang minta berbagai jenis bantuan seperti registrasi di UNHCR. Ada juga minta bantuan kesehatan. Lalu ada pula yang minta bantuan keuangan maupun penempatan ke negara ketiga.
Dengan demikian, UNHCR akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melayani permohonan tersebut dengan memastikan informasi hingga kebutuhan para pengungsi. Sebagai perwakilan UNHCR, Hendrik mengapresiasi atas upaya pemerintah dalam memastikan ketertiban.
Sementara itu, petugas gabungan Jakarta Selatan menertibkan pengungsi tersebut. Mereka dari Imigrasi, Satpol PP, Kesbangpol, kecamatan, kelurahan, koramil, dan kepolisian. Sebanyak 15 orang, dua di antaranya anak kecil dinaikkan ke ke mobil.
Imigrasi akan meningkatkan pengawasan bersama TNI, Polri dan Satpol PP agar tak ada pengungsi yang mendirikan tenda. "Mereka akan ditampung di rumah detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Camat Setiabudi, Iswahyudi. Para pengungsi akan diperiksa lalu ditaruh di detensi.
Pemerintah khawatir kehidupan para pengungsi yang cukup banyak tinggal di tempat kumuh. Mereka bisa membahayakan diri sendiri, terkena penyakit, dan mengganggu lalu lintas. "Kami akan mendirikan posko, bekerja sama UNHCR. Setiap hari akan ada dua petugas di posko untuk menghalau pengungsi," ujarnya.
Para petugas gabungan mulai mendatangi lokasi mulai pukul 09.15 WIB. Kedatangan mereka langsung menertibkan tenda hingga barang-barang milik pengungsi di kawasan Kuningan. Meski para pengungsi sempat mempertanyakan penertiban tersebut, akhirnya kooperatif. Penertiban hanya perlu 20 menit.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik