Undang Undang Ekstradisi Buronan Akan Mempersempit Ruang Gerak Kriminal
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto
Foto: antaraJakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Undang-Undang Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang baru saja disahkan DPR RI mempersempit ruang gerak kriminal.
Dengan UU tersebut, kata Didik, negara akhirnya bisa mengadili pelaku tindak kriminal yang melarikan diri ke negara lain setelah kepolisian setempat di mana pelaku kriminal tersebut berhasil menangkapnya.
"Dengan perjanjian ekstradisi ini, maka negara yang terlibat bisa saling mempersempit ruang gerak kriminal," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/12).
Dia menjelaskan Undang-Undang Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan berkaitan dengan topik hubungan internasional, khususnya hukum internasional.
Sedianya, lanjutnya, suatu negara tidak ada kewajiban untuk menyerahkan buronan yang kabur ke negaranya kembali ke negara tempat asal kriminal tersebut, karena pada dasarnya tiap negara berdaulat tidak ada kewajiban internasional.
Sementara, kata Didik, menangkap buronan kriminal yang lari ke luar negeri bukanlah perkara yang mudah, di mana masih banyak pula buronan kriminal yang belum tertangkap.
"Karena itulah banyak negara di dunia ini membuat perjanjian ekstradisi termasuk Indonesia dan Singapura," tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap UU tersebut mempermudah penangkapan kriminal yang bersembunyi di luar negeri dan menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal, serta mengatasi masalah yurisdiksi.
"Dengan demikian, idealnya (UU ini) akan mempermudah untuk menangkap para buronan atau kriminal yang lari ke luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (15/12), Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laolymengatakan pengesahan RUU tersebut perlu sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura, yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Dia menjelaskan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 2 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 3 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM
Berita Terkini
- Presiden Korsel Kembali Tolak Panggilan Penyelidikan Darurat Militer
- Simak Ini bagi yang Mau Kuliah di Mancanegara, Gisela Cindy Bagikan Kiat Persiapan Finansial Tinggal di Luar Negeri
- Polisi Amankan Dua Benda Diduga Mortir di Cilandak
- Sinergi BUMD, Bank DKI Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran PAM Jaya
- Tiga Peralatan Dapur Praktis yang Wajib Dimiliki Wanita Sibuk