Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan bagi Pelaku Usaha

Foto : ANTARA/HO-SATGAS UU CIPTAKER

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dalam acara sosialisasi UU Ciptaker di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Di sisi lain, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Merry Ruslina Ambarita, menyampaikan setelah adanya regulasi itu, pihaknya mengakui hal ini sangat membantu pelaku usaha di sektor pariwisata untuk menjalankan usahanya.

Hal ini disebabkan pengurusan perizinan tidak lagi diatur di beberapa lembaga, melainkan hanya melalui sistem OSS. "Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha," ujarnya.

Lebih lanjut, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Delfinur Rizky, turut menyampaikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.

Pihaknya mencatat sebanyak 7,53 juta NIB telah terbit dengan sebagian besar diterbitkan di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil. Selain itu tren peningkatan investasi turut mengalami kenaikan yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Adapun kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja juga tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal menjadi gratis, adanya percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top