Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Upah l Pergub Skala Upah Tengah Dibahas

UMP DKI 2022 Naik Rp37.749

Foto : Antara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan keterangan pers usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dan donor darah di SMKN 29 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Besaran kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 4.453.935,536 rupiah, naik 0,85 persen atau 37.749 rupiah jika dibandingkan dengan tahun lalu.

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta tahun 2022 sebesar 37.749 rupiah sudah mempertimbangkan banyak kepentingan baik pekerja maupun pengusaha, serta sesuai regulasi.

"UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama, di Dewan Pengupahan. Jadi, yang diputuskan ini adalah keputusan bersama. Mungkin gak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami harap keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti semua pihak dalam situsi kondisi seperti saat ini," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/11).

Menurut Riza, kenaikan UMP DKI Jakarta juga sudah melalui perhitungan atas perkembangan bisnis secara sektoral, di mana dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah sektor usaha yang mengalami peningkatan bisnis, tetapi juga banyak sektor yang mengalami penurunan.

"Bidang usaha yang meningkat seperti kesehatan dan kuliner, tapi banyak juga bidang yang menurun pada masa pandemi ini," ujarnya.

Riza berharap, ke depannya UMP di Jakarta bisa ditingkatkan sesuai dengan harapan pekerja serta semua pihak terkait. "Saya optimistis ke depan ada peningkatan yang jauh lebih baik dan signifikan seiring situasi dan kondisi pandemi yang semakin baik. Perekonomian secara bertahap akan membaik, mudah-mudahan UMP juga membaik," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top