Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

UMKM Perlu Bangun Reputasinya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ketika mengambil pembiayaan harus bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman tersebut. Sebab, hal itu penting untuk membangun reputasi UMKM sehingga dapat berkembang ke depan.

"Pembiayaan UMKM untuk membangun reputasi. Kalau berani minjam, harus berani mencicil, baik bunga atau pokoknya. Supaya dia naik kelas kan butuh pembiayaan," ujar Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Loto Srinaita Ginting di Jakarta, Sabtu (12/8).

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Penghapusan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.

Penghapusan kredit macet UMKM bisa mencapai 5 miliar rupiah, yang mana pada tahap pertama, nilai kredit macet yang akan dihapuskan adalah kredit dengan nominal 500 juta rupiah ke bawah.

Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

"Kalau ada penghapusan (kredit macet), pemerintah akan merumuskan yang terbaik," ujar Loto.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menjelaskan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top