Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

UMKM Perlu Bangun Reputasinya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau ada penghapusan (kredit macet), pemerintah akan merumuskan yang terbaik," ujar Loto.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menjelaskan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top