DISKONTO
UMKM Perlu Bangun Reputasinya
Foto : ISTIMEWA
"Kalau ada penghapusan (kredit macet), pemerintah akan merumuskan yang terbaik," ujar Loto.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menjelaskan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.
Baca Juga :
Tahun Lalu, 25,2Juta UMKM "Go" Digital
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya