Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Umat Islam Jangan Sampai Keliru! Begini Kriteria Hewan Kurban untuk Iduladha Menurut Kemenag

Foto : Istimewa

Hewan kurban.

A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat yang hendak berkurban ketika Iduladha, namun berada di daerah wabah atau tertular atau daerah terduga untuk memperhatikan dua hal.

Pertama, umat Islam yang berniat berkurban hendaknya melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Adapun kriteria hewan kurban yang harus diperhatikan sesuai arahan Kemenag yang disampaikan melalui laman resminya, yakni hewan kurban harus berjenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Kedua, hewan ternak juga harus cukup umur sebagai berikut: minimal berusia lima tahun untuk unta, sapi dan kerbau minimal berumur dua tahun dan untuk kambing yang hendak dikurbankan harus minimal berusia satu tahun.

Hewan kurban tentunya harus dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan serta tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top