Foto: Uji Materi UU KPK
Foto: ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoKetua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Arief Hidayat (kiri) dan Arsul Sani saat sidang uji materiil UU KPK dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11). Sidang yang diajukan pemohon Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK mengenai larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.
Berita Trending
- 1 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 3 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan