Foto: Uji Materi UU KPK

Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

1732803480_bdd3dd828869bab39846.jpg

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Arief Hidayat (kiri) dan Arsul Sani saat sidang uji materiil UU KPK dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11). Sidang yang diajukan pemohon Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK mengenai larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

Bagikan: