Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Arief Hidayat (kiri) dan Arsul Sani saat sidang uji materiil UU KPK dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11). Sidang yang diajukan pemohon Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK mengenai larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.