Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uji Kendaraan Bermotor di Pasaman Barat Terkendala Akreditasi

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Simpang Empat,-- Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tidak bisa melaksanakan uji kendaraan bermotor karena terkendala akreditasi kelayakan dari Kementerian Perhubungan.

"Mulai 1 Januari 2021 uji KIR di Pasaman Barat sudah tidak bisa kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Rizaldi di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan akibat tidak bisanya uji KIR kendaraan itu maka Pemkab Pasaman Barat akan kehilangan sekitar Rp300 juta Pendapatan Asli Daerah dari uji KIR.

Menurutnya, uji KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan orang di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) dihentikan.

"Pengujinya sekarang ada di di Pariaman dan beberapa kota kabupaten yang sudah menyediakan peralatan uji KIR elektronik. Kita mengikuti alasan Jendral Perhubungan darat karena kartu bukti lulus uji disana sudah elektronik," katanya.

Saat ini pihaknya hanya memberikan pelayanan berupa pengecekan kelayakan kendaraan dan surat rekomendasi untuk uji KIR.

"Kami hanya cek kendaraan dan memberikan surat pengantar untuk uji," ujarnya.

Pihaknya saat ini belum mendapatkan alternatif pengganti dalam meningkatkan PAD.

Untuk sementara waktu bagi warga Pasaman Barat ingin melakukan uji KIR terhadap kendaraannya, pihaknya akan merekomendasi tempat uji KIR di luar daerah namun masih dalam Provinsi Sumbar.

"Kami akan berikan rekomendasi ke Padang Pariaman dan Padang Panjang. Sehingga bagi warga yang ingin melakukan uji KIR bisa mengetahui dimana lokasi pengujian berkala bagi kendaraannya," katanya.

Ia menegaskan penghentian operasi uji KIR kendaraan bermotor di Pasaman Barat dikarenakan adanya peraturan terbaru.

"Ada peraturan terbaru tentang KIR kendaraan bermotor ini, kita harus mempersiapkan kembali syarat-syarat untuk akreditasi yang diminta oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Ia menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait uji KIR kendaraan bermotor ini, namun kebijakan itu untuk mempermudah warga ke depannya.

Kemudahan itu diantaranya tidak akan menggunakan buku KIR tetapi akan menggunakan kartu yang berbasis elektronik, yang nantinya di kartu itu diberi barcode.

"Kami lagi menunggu tim akreditasi kelayakan Kementrian Perhubungan. Kemungkinan uji KIR kita akan beroperasi di bulan Mei 2021 mendatang," ujarnya.

Ia menambahkan pada tahun 2020 lalu, PAD yang dihasilkan dari uji KIR kendaran bermotor itu di Pasaman Barat mencapai Rp 240 Juta dalam setahun.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Bukan Pasaman Barat saja yang dihentikan. Ada 8 Kabupaten dan Kota yang ikut dihentikan di Sumatera Barat. Karena itu tadi, harus memenuhi syarat-syarat akreditasi," ungkapnya.ant/P-4

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top