Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengamanan Perdagangan

Ubin dan Keramik Dikenakan Bea Masuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dikarenakan melonjaknya jumlah impor produk tersebut. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Mardjoko menegaskan penerapan BMTP diberlakukan pada produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik.

"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," ungkap Mardjoko di Jakarta, Kamis (4/10).

Adapun tarif BMTP yang dikenakan meliputi Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018 -11 Oktober 2019) sebesar 23 persen, Periode Tahun Kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21 persen, Periode Tahun Ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19 persen.

Baca Juga :
Harga Ikan Turun

Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan penerapan BMTP ini diperlukan oleh industri dalam negeri. Pada 2017, tercatat impor ubin keramik sebesar 1,26 juta ton. Jumlah ini naik 17,50 persen dibandingkan pada 2016 sebesar 1,07 juta ton.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top