Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengamanan Perdagangan

Ubin dan Keramik Dikenakan Bea Masuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dikarenakan melonjaknya jumlah impor produk tersebut. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Mardjoko menegaskan penerapan BMTP diberlakukan pada produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik.

"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," ungkap Mardjoko di Jakarta, Kamis (4/10).

Adapun tarif BMTP yang dikenakan meliputi Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018 -11 Oktober 2019) sebesar 23 persen, Periode Tahun Kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21 persen, Periode Tahun Ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19 persen.

Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan penerapan BMTP ini diperlukan oleh industri dalam negeri. Pada 2017, tercatat impor ubin keramik sebesar 1,26 juta ton. Jumlah ini naik 17,50 persen dibandingkan pada 2016 sebesar 1,07 juta ton.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan untuk pengenaan BMTP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018. PMK ini selanjutnya diundangkan pada 21 September 2018. PMK ini mulai berlaku dua puluh satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Impor Melonjak

Diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode 2015-2017 volume impor keramik meningkat. Pada periode 2015, impor ubin keramik baru sebanyak 861.341 ton. Namun, pada 2016 meningkat 24,7 persen menjadi 1.073.972 ton.

Impor pun semakin melonjak pada 2017 mencapai 17,5 persen menjadi 1.262.016 ton. Artinya impor ubin keramik rata-rata tumbuh 21,1 persen per tahun. Pada triwulan I-2018, impor keramik meningkat hingga 51 persen dari periode yang sama pada 2017.

Impor terbesar ubin keramik tersebut berasal dari empat negara yakni, Tiongkok, Vietnam, Thailand dan Malaysia. Tiongkok merupakan penyumbang terbesar mencapai 98,84 persen dari total impor ubin keramik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa lonjakan impor yang tersebut menjadi ancaman serius bagi industri dalam negeri. Kita harus beri kesempatan pada industri dalam negeri untuk tumbuh," tutup Sri.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top