Turun Tangan, Kemenag Beri Sanksi Keras Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Buntut Kasus Cabul Mas Bechi
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Ini seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (8/7).
Waryono mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Ia juga menilai pihak pesantren menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.
Menurut Waryono, pencabulan merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya