Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Turun Tangan, Kemenag Beri Sanksi Keras Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Buntut Kasus Cabul Mas Bechi

Foto : kemenag.go.id

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Ini seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (8/7).

Waryono mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Ia juga menilai pihak pesantren menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.

Menurut Waryono, pencabulan merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top