Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Industri Keuangan Nonbank | OJK Tetapkan Status Pengawasan Khusus untuk 13 Perusahaan Asuransi

Tuntaskan Kasus Asuransi Bermasalah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan persoalan perusahaan asuransi bermasalah seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, Wanaartha. Penyelesaikan sejumlah kasus perusahaan asuransi ini masih menjadi pekerja rumah besar otoritas tersebut.

Desakan itu untuk merespons pemanggilan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) ke Istana Negara, oleh Presiden Joko Widodo, Senin (16/1). Dalam pertemuan itu, Presiden RI memberikan penugasan khusus kepada OJK untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus di sektor perasuransian yang masih belum tuntas.

"Kami mengapresiasi atas ketegasan pimpinan OJK yang baru karena telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Namun, kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya," ungkap Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, di Jakarta, Rabu (18/1).

Sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL) pada 5 Desember 2022. Tindakan ini dikarenakan PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku. Ini lantaran PT WAL tidak mampu menutup selisih antara kewajiban dan aset akibat akumulasi kerugian yang berasal dari penjualan produk saving plan.

"Kasus ini harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Terutama terhadap 13 perusahaan asuransi yang kini ditetapkan dalam status pengawasan khusus oleh OJK," urai Puteri.

OJK menetapkan status pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi, yang terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi. Menurut Peraturan OJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, perusahaan asuransi ditetapkan dalam status pengawasan khusus jika mengalami kesehatan keuangan yang memburuk sesuai kriteria yang ditentukan OJK.

Perkuat Pengawasan

Adapun OJK berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). Regulasi lainnya yakni POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional "Basel III: Finalising post-crisis reforms" (Basel III reforms).

Sementara, penerbitan POJK 28/2022 untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

"Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," jelas Darmansyah dikutip dari siaran pers OJK.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top