
Industri Keuangan Nonbank | OJK Tetapkan Status Pengawasan Khusus untuk 13 Perusahaan Asuransi
Tuntaskan Kasus Asuransi Bermasalah

Foto : ISTIMEWA
"Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," jelas Darmansyah dikutip dari siaran pers OJK.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya