Tunjangan Profesi Penghormatan Negara terhadap Guru
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menekankan, tunjangan profesi merupakan sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Untuk itu, pihaknya akan terus memperjuangkan agar tunjangan profesi guru (TPG) tetap ada dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara," ujar Unifah, dalam diskusi terkait RUU Sisdiknas, Minggu (18/9).
Dia menyebut, penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan. Menurutnya, jika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersungguh-sungguh akan tetap memberi TPG, pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas perlu diperbaiki.
"Frasa "sebelum undang-undang ini diundangkan" harus dihapus. Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi," jelasnya.
Lebih lanjut, PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Menurutnya, Pedidikan Profesi Guru (PPG) tidak dilakukan dengan metode yang rumit, namun melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas. "Sertifikasi harus merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya