Tunjangan Dosen Terkendala, Ini Penjelasan Mendiktisaintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Brodjonegoro.
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Brodjonegoro, mengatakan, adanya dosen yang belum menerima tunjangan karena belum menerima sertifikasi. Menurutnya, hal tersebut banyak menimpa dosen-dosen muda.
"Sertifikasi dosen belum semuanya selesai. Banyak sekali terutama yang muda-muda dosen muda yang belum punya sertifikasi dosen," ujar Satryo, dalam diskusi Arah Baru Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang diakses daring, Jumat (17/1).
Dia menjelaskan, hal tersebut membuat dosen-dosen tersebut protes dan menuntut tunjangan. Padahal, jika dosen sudah sertifikasi maka dia akan mendapat tunjangan profesi.
Satryo menjelaskan, dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berbeda dengan PNS lain dari segi tunjangan. Menurutnya, tunjangan kinerja (Tukin) bukan bagian dari pendapatan bagi dosen.
"Nah dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya itu ada gaji plus tunjangan fungsional plus tunjangan profesi. Sebenernya tukin di dosen tidak ada karena beda cara menilai performance dari dosen itu," jelasnya.
Sebagai informasi, sebagian dosen menuntut pemerintah membayar Tukin yang belum mereka terima. Dikabarkan para dosen tersebut belum mendapat Tukin selama 5 tahun.
Satryo mengungkapkan, pemerintah sudah membahas perkara tersebut antar kementerian. Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui perhitungan dari Kemendiktisaintek.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kemenkeu bisa memberi persetujuan. Optimis ada solusi untum teman-teman yang perlu dibayar tukinnya," ucapnya.
Dia menyebut, pemerintah mengupayakan skema tukin untuk membayar para dosen tersebut. Sampai saat ini prosesnya terkendala perubahan nomenklatur kementerian.
"Ini prosesnya panjang, 2015 tahu-tahu kementerian berubah, perubahan ini lama sekali jadi tidak terurus," terangnya.
Peraturan Presiden
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.
Dia melanjutkan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.
"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan," katanya.