Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polisi Tembak Polisi

Tujuh Peluru Bersarang di Tubuh Bripka Rahmat

Foto : ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA

AKAN DIMAKAMKAN - Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy dari rumah duka di Tapos, Depok, Jawa Barat, untuk dimakamkan, Jumat (26/7). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok, Kamis malam.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Komisaris Besar Edi Purnomo, mengatakan proses autopsi terhadap jenazah Bripka Rahmat Efendy yang tewas akibat ditembak rekan seprofesinya, Brigadir Rangga Tianto, di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, telah selesai dilakukan. Hasilnya, korban mendapat tujuh tembakan di bagian paha, bokong, perut, dada, dan leher yang mengenai dagu.

"Lima peluru dari pistol HS 9 itu menembus tubuh Rahmat. Sedangkan dua peluru masih bersarang. Yang bersarang itu ada di bagian dada dan perut," kata Edi Purnomo, di Jakarta, Jumat (26/7).

Edi menjelaskan proyektil peluru yang bersarang di tubuh pria 41 tahun itu telah dikeluarkan dan diserahkan kepada Polri untuk pemeriksaan balistik. "Korban ditembak dari jarak dekat," ujarnya.

Edi mengatakan jenazah Bripka Rahmat Efendy juga sudah dipulangkan ke rumahnya untuk dimakamkan. Korban yang tergabung dalam Kesatuan Samsat Polda Metro Jaya itu merupakan warga Permata Tapos Blok A RT 003 RW 008 Desa Sukamaju Baru, Depok.

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) sekitar pukul 20.50 WIB. Kejadian bermula saat Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20.30. Dia turut menyita barang bukti berupa celurit.

Tidak lama berselang, orang tua Fahrul bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta Fahrul dibebaskan. Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat Efendy dengan nada tinggi. Brigadir Rangga lantas emosi dan mengambil senjata jenis HS 9. Dia menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha, dan perut. Rahmat tewas di tempat itu.

Awasi Bawahan

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan instansinya bakal menjatuhkan hukuman terhadap Brigadir Rangga Tianto.

"Diproses pidana dan juga kode etik, dengan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Listyo.

Listyo mengatakan Propam juga akan mendalami proses penerbitan izin senjata terhadap Rangga Tianto. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku memenuhi syarat atau tidak.

Untuk menghindari peristiwa yang sama terulang, Listyo mengimbau para komandan untuk mengawasi perilaku anggotanya masing-masing terkait penggunaan senjata api. "Bagi yang memiliki kecenderungan emosional, lebih baik dicabut," kata dia. jon/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top