Tujuh Mahasiswa Makassar Diamankan
Polisi mengamankan mahasiswa saat pembubaran aksi demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di bawah Jembatan Layang (Fly Over) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Makassar - Sebanyak tujuh mahasiswa diamankan petugas kepolisian saat menggelar aksi memperingati Hari Sumpah 28 Oktober 2023 karena dianggap melebihi batas waktu penyampaian aspirasi dan dinilai telah mengganggu ketertiban serta arus lalulintas di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada tujuh orang diamankan dan dibawa tim ke Polrestabes Makassar. Selanjutnya, akan di tes urine untuk memastikan apakah terpengaruh (narkoba) atau tidak," ujar Kepala Bidang Operasi Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darminto usai membubarkan aksi tersebut, Sabtu.
Ia menegaskan, pembubaran aksi unjukrasa memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut karena berdasarkan surat ijin penyampaian aspirasi kepada pihak kepolisian sudah melebihi batas waktu hingga pukul 18.00 Wita yang dimulai sejak pukul 15.30 Wita.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi karena sudah diatur Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin Undang-undang 1945 di pasal 28.
Namun dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Salah satu poinnya menyebutkan aksi demonstrasi hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktudi tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat. Kemudian di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya