Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 21 Mei 2022, 13:00 WIB

Tujuh Komisioner KIP Pusat Periode 2022-2026 Dikukuhkan

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengambil sumpah tujuh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2022-2026 di Jakarta, Jumat (20/5).

Foto: komisiinformasi.go.id

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mewakili Presiden Joko Widodo, mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk masa jabatan 2022-2026.

"Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026)," kata Johnny saat acara pelantikan, Jumat (20/5), dikutip dari siaran pers.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Tujuh orang diangkat sebagai Komisioner KIP yang baru, mereka adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.

Ketujuh orang ini menggantikan komisioner periode 2017-2021 yaitu Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, dan Wafa Patria Umma.

Pengukuhan Komisioner KIP, kata Johnny, adalah titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Johnny.

Pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

"Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi," kata Johnny.

Penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sebagai gambaran, sektor indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia rerata sebesar 73,37% pada tahun 2021, termasuk dalam kategori sedang.

"Jika ditelisik secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin," kata Johnny.

Skor tersebut menunjukkan masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.