Tujuh ABK RI Hilang, Kemenlu Desak Mauritius Percepat Penyelidikan
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha
"Karena lima hari yang lalu, pihak keluarga korban dari Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mempertanyakan nasib anaknya yang belum jelas. Walaupun pihak Kemlu mengeklaim sudah ada penyelesaian dari pihak agensi atau pihak kapal, ini belum selesai sepenuhnya dan masih menyisakan masalah," ujar Abdi.
Mengingat belum ada informasi perusahaan mana yang memberangkatkan ketujuh ABK tersebut, Abdi menyerukan Kementerian Koordinator bidang Maritim untuk memanggil pihak-pihak yang selama ini bertanggung jawab terhadap perusahaan-perusahaan pengirim ABK ke luar negeri.
Menurut Abdi, pemberangkatan ABK untuk kapal ikan ada yang perlu izin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dia berharap ketujuh ABK yang hilang itu bukan berangkat ke luar negeri tanpa izin.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya